Etika
lingkungan hidup merupakan petunjuk atau arah perilaku praktis manusia
dalam mengusahakan teruwujudnya moral dan upaya untuk mengendalikan alam
agar tetap berada pada batas kelestarian. Etika lingkungan hidup juga
berbicara mengenai relasi di antara semua kehidupan alam semesta, yaitu
antara manusia dengan manusia yang mempunyai dampak pada alam dan antara
manusia dengan makhluk lain atau dengan alam secara keseluruhan.
Perilaku
manusia terhadap lingkungan hidup telah dapat dilihat secara nyata
sejak manusia belum berperadaban, awal adanya peradaban,dan sampai
sekarang pada saat peradaban itu menjadi modern dan semakin canggih
setelah didukung oleh ilmu dan teknologi.Ironisnya perilaku manusia
terhadap lingkungan hidup tidak semakin arif tetapi
sebaliknya.Kekeringan dan kelaparan berawal dari pertumbuhan penduduk
yang tinggi,penggundulan hutan,erosi tanah yang meluas,dan kurangnya
dukungan terhadap bidang pertanian,bencana longsor,banjir,terjadi
berbagai ledakan bom,adalah beberapa contoh kelalaian manusia terhadap
lingkungan.
Sebenarnya kemajuan ilmu dan teknologi diciptakan manusia
untuk membantu memecahkan masalah tetapi sebaliknya malapetaka menjadi
semakin banyak dan kompleks, oleh karena itu dianjurkan untuk dapat
berperilaku menjadi ilmuwan dan alamiah melalui amal yang ilmiah.
Sekecil apapun perilaku manusia terhadap lingkungan hidupnya harus
segera diperbuat untuk bumi yang lebih baik,bumi adalah warisan nenek
moyang yang harus dijaga dan diwariskan terhadap anak cucu kita sebagai
generasi penerus pembangunan yang berwawasan lingkungan
berkelanjutan.Lingkungan hidup terbagi menjadi tiga yaitu lingkungan
alam fisik (tanah,air,udara) dan biologis (tumbuhan - hewan), Lingkungan
buatan (sarana prasarana),dan lingkungan manusia (hubungan sesama
manusia).

Perilaku manusia terhadap lingkungan yang tepat antara lain
tidak merusak tanah,tidak menggunakan air secara berlebih,tidak membuang
sampah sembarangan.Dalam rangka usaha manusia untuk menjaga lingkungan
hidup,telah banyak bermunculan perilaku nyata berupa gerakan-gerakan
peduli lingkungan hidup baik bersifat individu,kelompok,swasta,maupun
pemerintah. Tapi yang terpenting dari itu semua adalah bentuk konkrit
yang harus dilakukan oleh semua pihak dalam berinteraksi dengan
lingkungan hidup.
Ini ada sebuah video yang menggambarkan tentang etika lingkungan hidup
Undang-Undang Tentang Etika Lingkungan Hidup
Undang-undang tentang lingkungan hidup terdapat pada “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.”
Pada
bab X dibahas tentang hak, kewajiban, dan larangan tentang perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup. Bagian pertama membahas tentang
hak,kemudian bagian kedua membahas tentang kewajiban yaitu:
Pasal 67
Setiap
orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta
mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 68
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan
c. menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Bagian ketiga menjelaskan tentang larangan yaitu:
Pasal 69
Setiap orang dilarang:
a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
d. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. membuang limbah ke media lingkungan hidup;
f. membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
g.
melepaskan produk rekayasa genetic ke media lingkungan hidup yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
h. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
i. menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/atau
j.
memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi,
merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.
Pada
bab XII dibahas tentang pengawasan dan sanksi administratif. Pada
bagian pertama dibahas tentang pengawasannya. Kemudian pada bagian kedua
dibahas tentang sanksi administratif yaitu:
Pasal 76
(1)
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi administratif
kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan
ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.
(2) Sanksi administratif terdiri atas:
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. pembekuan izin lingkungan; atau
d. pencabutan izin lingkungan.
Pasal 77
Menteri
dapat menerapkan sanksi administrative terhadap penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan jika Pemerintah menganggap pemerintah daerah secara
sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang
serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 78
Sanksi
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 tidak membebaskan
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan
dan pidana.
Pasal 79
Pengenaan
sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf c dan huruf d
dilakukan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak
melaksanakan paksaan pemerintah.
Pasal 80
(1) Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf b berupa:
a. penghentian sementara kegiatan produksi;
b. pemindahan sarana produksi;
c. penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi;
d. pembongkaran;
e. penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;
f. penghentian sementara seluruh kegiatan; atau
g. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.
(2) Pengenaan paksaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan:
a. ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup;
b. dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya; dan/atau
c. kerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya.
Pasal 81
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan
pemerintah dapat dikenai denda atas setiap
keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan
pemerintah.
Pasal 82
(1)
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berwenang untuk memaksa
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pemulihan
lingkungan hidup pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang
dilakukannya.
(2)
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berwenang atau dapat menunjuk
pihak ketiga untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya atas
beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Pasal 83
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
http://satriabajabiru.blogspot.com/2012/02/etika-lingkungan-hidup.html