Cari

Kamis, 13 Agustus 2015

Nilai-nilai Kemenkeu

Berikut adalah nilai-nilai yang diterapkan dalam Kementerian Keuangan.

Image result for nilai kemenkeu

http://www.kemenkeu.go.id/Page/nilai-nilai-kementerian-keuangan

1.
INTEGRITAS
:
Berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral
       
2.
PROFESIONALISME
:
Bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi
       
3.
SINERGI
:
Membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas
       
4.
PELAYANAN
:
Memberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman
       
5.
KESEMPURNAAN
:
Senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik

Pengertian Nilai

A. PENGERTIAN NILAI
   
Image result for pengertian nilaiNilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia 
Adanya dua macam nilai tersebut sejalan dengan penegasan pancasila sebagai ideologi terbuka. Perumusan pancasila sebagai dalam pembukaan UUD 1945. Alinea 4 dinyatakan sebagai nilai dasar dan penjabarannya sebagai nilai instrumental. Nilai dasar tidak berubah dan tidak boleh diubah lagi. Betapapun pentingnya nilai dasar yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 itu, sifatnya belum operasional. Artinya kita belum dapat menjabarkannya secara langsung dalam kehidupan sehari-hari. Penjelasan UUD 1945 sendiri menunjuk adanya undang-undang sebagai pelaksanaan hukum dasar tertulis itu. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu memerlukan penjabaran lebih lanjut. Penjabaran itu sebagai arahan untuk kehidupan nyata. Penjabaran itu kemudian dinamakan Nilai Instrumental.
      Nilai Instrumental harus tetap mengacu kepada nilai-nilai dasar yang dijabarkannya Penjabaran itu bisa dilakukan secara kreatif dan dinamis dalam bentuk-bentuk baru untuk mewujudkan semangat yang sama dan dalam batas-batasyang dimungkinkan oleh nilai dasar itu. Penjabaran itu jelas tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasarnya.

B. CIRI-CIRI NILAI
Sifat-sifat nilai menurut Bambang Daroeso (1986) adalah Sebagai berikut.
a. Nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia. Nilai yang bersifat
    abstrak tidak dapat diindra. Hal yang dapat diamati hanyalah objek yang bernilai
    itu. Misalnya, orang yang memiliki kejujuran. Kejujuran adalah nilai,tetapi
    kita tidak bisa mengindra kejujuran itu. Yang dapat kita indra adalah kejujuran itu.
b. Nilai memiliki sifat normatif, artinya nilai mengandung harapan, cita-cita, dan suatu
    keharusan sehingga nilai nemiliki sifat ideal (das sollen). Nilai diwujudkan dalam
    bentuk norma sebagai landasan manusia dalam bertindak. Misalnya, nilai keadilan.
    Semua orang berharap dan mendapatkan dan berperilaku yang mencerminkan
    nilai keadilan.
c. Nilai berfungsi sebagai daya dorong/motivator dan manusia adalah pendukung nilai.
    Manusia bertindak berdasar dan didorong oleh nilai yang diyakininya.Misalnya,
    nilai ketakwaan. Adanya nilai ini menjadikan semua orang terdorong untuk bisa
    mencapai derajat ketakwaan.
C. MACAM-MACAM NILAI
Dalam filsafat, nilai dibedakan dalam tiga macam, yaitu

a. Nilai logika adalah nilai benar salah.
b. Nilai estetika adalah nilai indah tidak indah.
c. Nilai etika/moral adalah nilai baik buruk.
    Berdasarkan klasifikasi di atas, kita dapat memberikan contoh dalam kehidupan. Jika seorang siswa dapat menjawab suatu pertanyaan, ia benar secara logika. Apabila ia keliru dalam menjawab, kita katakan salah. Kita tidak bisa mengatakan siswa itu buruk karena jawabanya salah. Buruk adalah nilai moral sehingga bukan pada tempatnya kita mengatakan demikian. Contoh nilai estetika adalah apabila kita melihat suatu pemandangan, menonton sebuah pentas pertunjukan, atau merasakan makanan, nilai estetika bersifat subjektif pada diri yang bersangkutan. Seseorang akan merasa senang dengan melihat sebuah lukisan yang menurutnya sangat indah, tetapi orang lain mungkin tidak suka dengan lukisan itu. Kita tidak bisa memaksakan bahwa luikisan itu indah.
      Nilai moral adalah suatu bagian dari nilai, yaitu nilai yang menangani kelakuan
baik atau buruk dari manusia.moral selalu berhubungan dengan nilai, tetapi tidak
semua nilai adalah nilai moral. Moral berhubungan dengan kelakuan atau tindakan
manusia. Nilai moral inilah yang lebih terkait dengan tingkah laku kehidupan
kita sehari-hari.
 
http://cheppyputra24des.blogspot.com/2015/05/a.html

Ini Budaya Kementerian Keuangan


Image result for kemenkeu
 
 
1. Satu Informasi Setiap Hari.
          Satu Informasi Setiap Hari itu tujuannya untuk memotivasi seluruh Pegawai Kementerian 
Keuangan untuk mencari informasi yang berguna dan menyebarkannya atau sharing dengan
Pegawai Kementerian Keuangan lainnya untuk menambah pengetahuan bersama.

2. Dua Menit Sebelum Jadwal.
           Dua Menit Sebelum Jadwal ditujukan untuk melatih, membiasakan serta menumbuhkan
kedisiplinan semua Pegawai Kementerian Keuangan dengan datang di ruang/tempat rapat 2 menit sebelum rapat di mulai sesuai jadwal, untuk meningkatkan efektifitas & efisiensi rapat.selainitu ini juga melatih kebiasaan on-time

3. Tiga Salam Setiap Hari.
            Tiga Salam Setiap Hari ditujukan untuk merangsang seluruh Pegawai di lingkungan 
     Kementerian Keuangan terbiasa memberikan pelayanan prima dan bersikap sopan serta santun, 
     dengan cara memberikan salam sesuai dengan waktunya.

4. Rencanakan, Kerjakan, Monitor dan Tindaklanjuti.
             Rencanakan, Kerjakan, Monitor dan Tindaklanjuti ditujukan agar semua Pegawai 
     Kementerian Keuangan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari menerapkan etos kerja dan 
     prinsip manajemen/organisasi yang baik, dengan selalu membuat perencanaan sebelumnya, 
     mengerjakan sampai tuntas, memantau & mengevaluasi proses serta hasil terhadap sasaran dan 
     juga spesifikasi kemudian melaporkan hasilnya, dan menindaklanjuti hasil untuk membuat 
     perbaikan.

5. Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin.
              Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin ditujukan untuk mendorong tumbuhnya kesadaran, 
     keyakinan, dan kepedulian Pegawai Kementerian Keuangan akan pentingnya penataan ruang 
     kantor dan dokumen kerja yang ringkas, rapi, resik/bersih melalui perawatan yang dilakukan 
     secara rutin, agar tercipta lingkungan kerja yang nyaman guna meningkatkan etos kerja dan 
     semangat berkarya.

Etika Umum Dan Etika Khusus



Etika secara umum dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu :

1. Etika Umum
Etika umum adalah etika yang berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mangambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat dianalogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.

2. Etika khusus
Etika khusus merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Bagaimana mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang dilakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Penerapannya dapat berupa bagaimana mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang dilakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Selain itu penerapannya juga dapat berupa bagaimana menilai prilaku diri dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan.

Etika khusus dibagi menjadi dua bagian :

a. Etika Individu

Etika individu ini adalah etika yang berkaitan dengan kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri, misalnya:
1) Memelihara kesehatan dan kesucian lahiriah dan batiniah.
2) Memelihara kerapian diri, kamar, tempat tingggal, dan lainnya.
3) Berlaku tenang
4) Meningkatkan ilmu pengetahuan.
5) Membina kedisiplinan , dan lainnya.

b. Etika sosial

Etika social adalah etika yang membahas tentang kewajiban, sikap, dan pola perilaku manusia sebagai anggota masyarakat pada umumnya. Dalam hal ini menyangkut hubungan manusia dengan manusia, baik secara individu maupun dalam kelembagaan (organisasi, profesi, keluarga, negara, dan lainnya).Etika sosial yang hanya berlaku bagi kelompok profesi tertentu disebut kode etika atau kode etik.
Pada dasarnya etika sosial membicarakan tentang kewajiban manusia sebagai anggota umat manusia. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia, baik secara langsung maupun dalam bentuk kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadap pandangan-pandangan dunia dan ideologi-ideologi maupun tanggung jawab manusia terhadap lingkungan hidup (Magnis-Suseno, dkk, 1981:8). Sedikitnya, ada dua masalah yang timbul dalam etika sosial (Zubair, 1990:105). Pertama, tujuan etika itu memberitahukan bagaimana kita dapat menolong manusia dalam kebutuhannya yang riil dengan cara yang susila dapat dipertanggungjawabkan. Guna mencapai tujuan ini, seorang etikus sosial tidak hanya harus tahu norma-norma susila yang berlaku, melainkan ia harus tahu pula kebutuhan tersebut tadi, dan sebab-sebab timbulnya kebutuhan itu. Masalah kedua, dalam etika sosial lebih mudah timbul beragam pandangan dibandingkan etika individual. Norma-norma harus selalu diterapkan pada keadaan yang konkret, setiap norma menjelmakan kewajiban. Kewajiban yang paling umum itu melakukan kebaikan.

Play for free and WIN : http://trkur5.com/125629/21107

Pada dasarnya etika sosial membicarakan tentang kewajiban manusia sebagai anggota umat manusia. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia, baik secara langsung maupun dalam bentuk kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadap pandangan-pandangan dunia dan ideologi-ideologi maupun tanggung jawab manusia terhadap lingkungan hidup (Magnis-Suseno, dkk, 1981:8). Sedikitnya, ada dua masalah yang timbul dalam etika sosial (Zubair, 1990:105). Pertama, tujuan etika itu memberitahukan bagaimana kita dapat menolong manusia dalam kebutuhannya yang riil dengan cara yang susila dapat dipertanggungjawabkan. Guna mencapai tujuan ini, seorang etikus sosial tidak hanya harus tahu norma-norma susila yang berlaku, melainkan ia harus tahu pula kebutuhan tersebut tadi, dan sebab-sebab timbulnya kebutuhan itu. Masalah kedua, dalam etika sosial lebih mudah timbul beragam pandangan dibandingkan etika individual. Norma-norma harus selalu diterapkan pada keadaan yang konkret, setiap norma menjelmakan kewajiban. Kewajiban yang paling umum itu melakukan kebaikan.

Play for free and WIN : http://trkur5.com/125629/21107
Pada dasarnya etika sosial membicarakan tentang kewajiban manusia sebagai anggota umat manusia. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia, baik secara langsung maupun dalam bentuk kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadap pandangan-pandangan dunia dan ideologi-ideologi maupun tanggung jawab manusia terhadap lingkungan hidup (Magnis-Suseno, dkk, 1981:8). Sedikitnya, ada dua masalah yang timbul dalam etika sosial (Zubair, 1990:105). Pertama, tujuan etika itu memberitahukan bagaimana kita dapat menolong manusia dalam kebutuhannya yang riil dengan cara yang susila dapat dipertanggungjawabkan. Guna mencapai tujuan ini, seorang etikus sosial tidak hanya harus tahu norma-norma susila yang berlaku, melainkan ia harus tahu pula kebutuhan tersebut tadi, dan sebab-sebab timbulnya kebutuhan itu. Masalah kedua, dalam etika sosial lebih mudah timbul beragam pandangan dibandingkan etika individual. Norma-norma harus selalu diterapkan pada keadaan yang konkret, setiap norma menjelmakan kewajiban. Kewajiban yang paling umum itu melakukan kebaikan.

Play for free and WIN : http://trkur5.com/125629/21107
Pada dasarnya etika sosial membicarakan tentang kewajiban manusia sebagai anggota umat manusia. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia, baik secara langsung maupun dalam bentuk kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadap pandangan-pandangan dunia dan ideologi-ideologi maupun tanggung jawab manusia terhadap lingkungan hidup (Magnis-Suseno, dkk, 1981:8). Sedikitnya, ada dua masalah yang timbul dalam etika sosial (Zubair, 1990:105). Pertama, tujuan etika itu memberitahukan bagaimana kita dapat menolong manusia dalam kebutuhannya yang riil dengan cara yang susila dapat dipertanggungjawabkan. Guna mencapai tujuan ini, seorang etikus sosial tidak hanya harus tahu norma-norma susila yang berlaku, melainkan ia harus tahu pula kebutuhan tersebut tadi, dan sebab-sebab timbulnya kebutuhan itu. Masalah kedua, dalam etika sosial lebih mudah timbul beragam pandangan dibandingkan etika individual. Norma-norma harus selalu diterapkan pada keadaan yang konkret, setiap norma menjelmakan kewajiban. Kewajiban yang paling umum itu melakukan kebaikan.

Play for free and WIN : http://trkur5.com/125629/21107
Pada dasarnya etika sosial membicarakan tentang kewajiban manusia sebagai anggota umat manusia. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia, baik secara langsung maupun dalam bentuk kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadap pandangan-pandangan dunia dan ideologi-ideologi maupun tanggung jawab manusia terhadap lingkungan hidup (Magnis-Suseno, dkk, 1981:8). Sedikitnya, ada dua masalah yang timbul dalam etika sosial (Zubair, 1990:105). Pertama, tujuan etika itu memberitahukan bagaimana kita dapat menolong manusia dalam kebutuhannya yang riil dengan cara yang susila dapat dipertanggungjawabkan. Guna mencapai tujuan ini, seorang etikus sosial tidak hanya harus tahu norma-norma susila yang berlaku, melainkan ia harus tahu pula kebutuhan tersebut tadi, dan sebab-sebab timbulnya kebutuhan itu. Masalah kedua, dalam etika sosial lebih mudah timbul beragam pandangan dibandingkan etika individual. Norma-norma harus selalu diterapkan pada keadaan yang konkret, setiap norma menjelmakan kewajiban. Kewajiban yang paling umum itu melakukan kebaikan.

Play for free and WIN : http://trkur5.com/125629/21107
Image result for etika umum khusus

Etika umum menjelaskan tentang kajian bagaimana manusia bertindak secra etis, sedangkan etika khusus mengkaji tentang penerapan-penerapan prinsip-prinsip moral dasardalam bidang kehidupan yang khusus. Dalam etika umum, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik buruknya suatu tindakan. 

Etika khusus menjelaskan prinsip-prinsip moral dasar tersebut diterapkan dalam wujud bagaimana untuk mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang dilakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar, serta prinsip-prinsip moral dasar tersebut digunakan untuk bagaimana menilai perilaku diri sendiri maupun perilaku orang lain dalam berbagai kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatar belakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia untuk bertindak etis.

http://damaylisdiana.blogspot.com/2012/11/tugas-2-etika-profesi.html

Beda Etika Dan Moral



WONG JATIMUNGGULMeskipun secara etimologi arti kata etika dan moral mempunyai pengertian yang sama, tetapi tidak persis dengan moralitas. Etika semacam penelaah terhadap aktivitas kehidupan manusia sehari-hari, sedangkan moralitas merupakan subjek yang menjadi penilai benar atau tidak. beberapa perbedaan etika dan moral adalah:


1.   Moral mengajarkan apa yang benar,
      Etika melakukan sesuai dengan kebenaran
2.   Moral mengajarkan bagaimana seharusnya hidup,
      Etika berbuat atau bertindak sesuai dengan apa yang telah diajarkan dalam pendidikan moral.
3.   Moral menyediakan lintasan untuk kehidupan,
      Etika berjalan dalam lintasan kehidupan tersebut.
4.   Moral itu rambu-rambu kehidupan,
      Etika mentaati rambu-rambu kehidupan
5.   Moral itu memberikan arah hidup yang harus ditempuh,
      Etika berjalan sesuai arah yang telah ditetapkan tersebut.
6.   Moral itu seperti kompas dalam kehidupan,
      Etika memperhatikan dan mengikuti arah yan ditunjukkan oleh kompas tersebut.
7.   Moral ibarat peta kehidupan,
      Etika mengikuti peta kehidupan
8.   Moral itu pedoman kehidupan,
      Etika mengiuti pedoman
9.   Moral tidak bisa dimanipulasi,
      Etika bisa dimanipulasi
10. Moral itu aturan yang wajib ditaati oleh setiap orang,
      Etika sering berorientasi pada sikon , motif,tujuan, kepentingan ,dsb.

https://chriscecool10.wordpress.com/2013/01/29/perbedaan-etika-dan-moral/

Etika Lingkungan Hidup

Etika lingkungan hidup merupakan petunjuk atau arah perilaku praktis manusia dalam mengusahakan teruwujudnya moral dan upaya untuk mengendalikan alam agar tetap berada pada batas kelestarian. Etika lingkungan hidup juga berbicara mengenai relasi di antara semua kehidupan alam semesta, yaitu antara manusia dengan manusia yang mempunyai dampak pada alam dan antara manusia dengan makhluk lain atau dengan alam secara keseluruhan.

 Perilaku manusia terhadap lingkungan hidup telah dapat dilihat secara nyata sejak manusia belum berperadaban, awal adanya peradaban,dan sampai sekarang pada saat peradaban itu menjadi modern dan semakin canggih setelah didukung oleh ilmu dan teknologi.Ironisnya perilaku manusia terhadap lingkungan hidup tidak semakin arif tetapi sebaliknya.Kekeringan dan kelaparan berawal dari pertumbuhan penduduk yang tinggi,penggundulan hutan,erosi tanah yang meluas,dan kurangnya dukungan terhadap bidang pertanian,bencana longsor,banjir,terjadi berbagai ledakan bom,adalah beberapa contoh kelalaian manusia terhadap lingkungan.

Sebenarnya kemajuan ilmu dan teknologi diciptakan manusia untuk membantu memecahkan masalah tetapi sebaliknya malapetaka menjadi semakin banyak dan kompleks, oleh karena itu dianjurkan untuk dapat berperilaku menjadi ilmuwan dan alamiah melalui amal yang ilmiah. Sekecil apapun perilaku manusia terhadap lingkungan hidupnya harus segera diperbuat untuk bumi yang lebih baik,bumi adalah warisan nenek moyang yang harus dijaga dan diwariskan terhadap anak cucu kita sebagai generasi penerus pembangunan yang berwawasan lingkungan berkelanjutan.Lingkungan hidup terbagi menjadi tiga yaitu lingkungan alam fisik (tanah,air,udara) dan biologis (tumbuhan - hewan), Lingkungan buatan (sarana prasarana),dan lingkungan manusia (hubungan sesama manusia). 
Etika lingkungan

Perilaku manusia terhadap lingkungan yang tepat antara lain tidak merusak tanah,tidak menggunakan air secara berlebih,tidak membuang sampah sembarangan.Dalam rangka usaha manusia untuk menjaga lingkungan hidup,telah banyak bermunculan perilaku nyata berupa gerakan-gerakan peduli lingkungan hidup baik bersifat individu,kelompok,swasta,maupun pemerintah. Tapi yang terpenting dari itu semua adalah bentuk konkrit yang harus dilakukan oleh semua pihak dalam berinteraksi dengan lingkungan hidup.

Ini ada sebuah video yang menggambarkan tentang etika lingkungan hidup 

Undang-Undang Tentang Etika Lingkungan Hidup
Undang-undang tentang lingkungan hidup terdapat pada  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.”
Pada bab X dibahas tentang hak, kewajiban, dan larangan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bagian pertama membahas tentang hak,kemudian bagian kedua membahas tentang kewajiban yaitu:
Pasal 67
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 68
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan
c. menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku   kerusakan lingkungan hidup.

Bagian ketiga menjelaskan tentang larangan yaitu:
Pasal 69
Setiap orang dilarang:
a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. membuang limbah ke media lingkungan hidup;
f. membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
g. melepaskan produk rekayasa genetic ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
h. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
i. menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/atau
j. memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.
Pada bab XII dibahas tentang pengawasan dan sanksi administratif. Pada bagian pertama dibahas tentang pengawasannya. Kemudian pada bagian kedua dibahas tentang sanksi administratif yaitu:
Pasal 76
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.
(2) Sanksi administratif terdiri atas:
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. pembekuan izin lingkungan; atau
d. pencabutan izin lingkungan.
Pasal 77
Menteri dapat menerapkan sanksi administrative terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika Pemerintah menganggap pemerintah daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 78
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana.
Pasal 79
Pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf c dan huruf d dilakukan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah.
Pasal 80
(1) Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf b berupa:
a. penghentian sementara kegiatan produksi;
b. pemindahan sarana produksi;
c. penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi;
d. pembongkaran;
e. penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;
f. penghentian sementara seluruh kegiatan; atau
g. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.
(2) Pengenaan paksaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan:
a. ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup;
b. dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya; dan/atau
c. kerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya.
Pasal 81
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan
pemerintah dapat dikenai denda atas setiap
keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan
pemerintah.
Pasal 82
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berwenang untuk memaksa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berwenang atau dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Pasal 83
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.

http://satriabajabiru.blogspot.com/2012/02/etika-lingkungan-hidup.html